DIHI (Dewan Ikan Hias Indonesia) adalah organisasi payung nasional dan otoritas industri yang berada di garda terdepan dalam memajukan sektor perikanan hias Indonesia. Sebagai wadah inklusif bagi seluruh pemangku kepentingan—dari pembudidaya hingga eksportir—DIHI berfungsi memastikan standar kualitas tertinggi, mendorong inovasi, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi industri. Dalam aspek legalitas formal di hadapan negara, DIHI terdaftar sebagai WAPHI (Wahana Perikanan Hias Indonesia).
Visi & Misi
Visi:
Menjadikan Indonesia sebagai pusat ikan hias dunia yang memiliki daya saing tinggi, berkelanjutan, dan berbasis komunitas melalui koordinasi nasional yang inklusif serta responsif terhadap dinamika global.
Misi:
Wadah Konsolidasi: Menjadi forum nasional yang menyatukan berbagai asosiasi dan komunitas perairan (tawar, laut, dan koral).
Advokasi Kebijakan: Memperjuangkan kebijakan yang mendukung pengembangan sektor, termasuk regulasi ekspor, biosekuriti, dan kelestarian ekosistem.
Peningkatan Daya Saing: Mempromosikan spesies unggulan Indonesia seperti Koral, Super Red Arwana, Koi, Banggai Cardinal Fish, Botia, dan ikan pelangi di pasar global.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong penguatan UMKM sebagai penggerak utama produksi melalui akses pelatihan dan pameran internasional.
Pengembangan SDM: Membangun sistem pengembangan tenaga kerja profesional melalui sertifikasi dan penguatan kurikulum perikanan.
Inovasi Digital: Mengembangkan platform nasional yang adaptif terhadap teknologi, seperti digitalisasi ketertelusuran (traceability) dan ekonomi sirkular.
Struktur Organisasi DIHI
Landasan Sejarah & Legalitas
DIHI memiliki akar yang kuat dalam merepresentasikan kepentingan bisnis perikanan hias di Indonesia. Guna memperkuat posisi hukum dan memenuhi ketentuan regulasi terbaru, organisasi ini secara resmi terdaftar dalam administrasi negara sebagai WAPHI (Wahana Perikanan Hias Indonesia).
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI: Nomor Ahu – 011. AH.02.02.TH.2012 tertanggal 21 Februari 2012.
Akta Pendirian Asosiasi: Tertanggal 27 Oktober 2023.
Selama masa penyesuaian identitas resmi ini, nama DIHI / WAPHI digunakan secara berdampingan untuk memastikan kelancaran komunikasi dengan seluruh mitra dan anggota.
