- Pengambilan tidak boleh di area Kawasan Konservasi
- Pengambilan tidak boleh di area Pariwisata
- Pengambilan tidak boleh menggunakan peralatan yang destruktif
- Ukuran Karang Hias maksimal 25 Cm
- Nelayan harus memiliki Ijin dari Instansi yang berwenang
Dewan Ikan Hias Indonesia