Dr. Suseno Sukoyono
Ketua Umum Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI)
22 Januari 2026
Indonesia kini berdiri di ambang pintu sejarah industri ikan hias. Di satu sisi, kita adalah raksasa biodiversitas dengan pangsa pasar global mencapai 11,14 persen—membayangi Jepang yang masih memimpin di angka 13,91 persen. Di sisi lain, kita tengah menghadapi pergeseran paradigma global yang menuntut lebih dari sekadar estetika, yakni ketertelusuran (traceability) dan keberlanjutan. Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk menggeser posisi Jepang sebagai eksportir nomor satu dunia. Namun, ambisi ini bukan sekadar mengejar angka devisa di atas USD 40 juta. Ini adalah ujian bagi ketegasan kita dalam bertransformasi dari pengumpul hasil alam menjadi produsen budidaya yang presisi.
Mandat Budidaya dan Standar Kompetensi Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) periode 2025-2026 telah memberikan arah yang jelas: kedaulatan ekologi melalui budidaya. Salah satu langkah paling revolusioner adalah penertiban perdagangan karang hias. Berdasarkan mandat terbaru, ekspor karang kini diprioritaskan sepenuhnya pada hasil marikultur atau fragmentasi, sementara pengambilan dari alam hanya diizinkan secara sangat terbatas sebagai induk untuk penyegaran genetik.
Pondasi ini diperkuat dengan pengesahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pengembangbiakan Karang Hias pada November 2025. Dengan adanya RSKKNI, pembudidaya kita tidak lagi sekadar pedagang, melainkan teknokrat yang tersertifikasi secara profesional. Standardisasi ini adalah “paspor” kualitatif yang menjamin produk Indonesia memenuhi etika konservasi internasional, sebuah syarat mutlak untuk menembus pasar premium di Eropa dan Amerika Utara yang kian ketat.
Labirin Birokrasi dan Pengawasan Digital Meskipun teknis budidaya menguat, persoalan klasik birokrasi masih menjadi kerikil dalam sepatu. Pelaku usaha masih harus menavigasi labirin 28 peraturan berbeda. Meski Permen KKP No. 33 Tahun 2024 telah hadir menyederhanakan prosedur pengeluaran hasil perikanan, tantangan logistik udara yang biayanya tetap menjadi beban struktural yang berat bagi daya saing harga kita.
Di tahun 2026 ini, pengawasan kini kian canggih dengan pemantauan ketat terhadap 25 spesies ikan hias dilindungi melalui platform e-commerce. Ini adalah pedang bermata dua; di satu sisi memberangus perdagangan ilegal, namun di sisi lain menuntut adaptasi cepat bagi eksportir skala kecil agar melek regulasi digital. Tanpa integrasi birokrasi melalui satu pintu (National Single Window), pengawasan ketat justru berisiko menjadi hambatan bagi percepatan ekspor jika tidak dikelola dengan semangat fasilitasi.
Teknologi RAS: Syarat Takhta Nomor Satu Untuk mengalahkan dominasi Koi Jepang, migrasi ke teknologi adalah harga mati. Kelemahan klasik ikan kita—daya tahan rendah saat musim dingin di negara tujuan—hanya bisa diatasi dengan kontrol mikroklimat yang stabil di kolam budidaya. RAS memungkinkan kontrol pH, oksigen, dan suhu secara presisi, sekaligus meminimalkan risiko penyakit seperti white spot. Dalam Renstra KKP 2025-2029, investasi pada teknologi budidaya modern ini ditempatkan sebagai pilar utama untuk meningkatkan nilai tambah produk kita di kancah global.
Kesimpulan Menjadi eksportir nomor satu di tahun 2026 bukan sekadar mimpi jika kita mampu menyinkronkan semangat konservasi dengan efisiensi niaga. Takhta dunia tersebut harus kita raih dengan wajah baru Indonesia: sebuah negara yang mampu mengekspor keindahan airnya tanpa harus merusak napas lautnya. Kedaulatan ekonomi harus tumbuh seiring dengan kelestarian ekologi.
REFERENSI
- Permen KKP No. 33 Tahun 2024
- Data BPS & KKP 2025
- SK Dirjen PKRL No: B.96/2025
- RSKKNI Karang Hias 2025
- Renstra KKP 2025-2029


